https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Telah Disahkan, ASN Wajib Penuhi Kriteria Ini

Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 telah disahkan! Pastikan Anda memenuhi kualifikasi untuk menerima TPG, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan status sebagai ASN. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Menjelang tahun 2025, Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan pertama hingga keempat.

Dalam hal ini, persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, yang mewajibkan guru memenuhi beberapa kriteria tertentu untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi.

Sebagai penerima TPG, guru harus memiliki kualifikasi yang sesuai serta telah teruji dalam profesionalitasnya sebagai tenaga pengajar.

BACA JUGA:Prof Nunuk Pastikan 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Dapat TPG di 2025, Termasuk Piloting 3

BACA JUGA:Tahun Baru 2025, Bank BRI Tawarkan Pinjaman Bagi Guru PNS dan PPPK, Bisa Pinjam Ratusan Juta, Cicilan Rendah

Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi agar seorang guru berhak menerima tunjangan sertifikasi:

1.    Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)

    Guru harus memiliki sertifikat yang menyatakan mereka telah memenuhi standar sebagai pendidik yang profesional.

2.    Status ASN (Aparatur Sipil Negara)

    Guru yang menerima tunjangan harus memiliki status sebagai ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA:Ini Dia Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK 2025: Nominal, Mekanisme, dan Faktor Penentu

BACA JUGA:Serdik Terbit, Berikut 5 Bank yang Siap Beri Pinjaman Ratusan Juta Tanpa Agunan Bagi Guru Profesional

3.    Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar pada Dapodik

    Guru harus mengajar di lembaga pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) resmi.

4.    Memiliki Nomor Registrasi Guru

    Setiap guru harus memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5.    Membuktikan Tugas Mengajar atau Membimbing Peserta Didik

    Guru wajib menunjukkan bukti bahwa mereka melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

6.    Memenuhi Beban Kerja yang Ditentukan

    Guru wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

7.    Penilaian Kinerja Minimal "Baik"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan