Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Telah Disahkan, ASN Wajib Penuhi Kriteria Ini
Persyaratan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 telah disahkan! Pastikan Anda memenuhi kualifikasi untuk menerima TPG, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan status sebagai ASN. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan kategori “Baik” dari evaluasi kinerja.
8. Mengajar di Kelas dengan Jumlah Peserta Didik Sesuai Ketentuan
Pengajaran harus dilakukan di kelas yang jumlah peserta didiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain
Guru yang menerima tunjangan sertifikasi tidak boleh bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain.
BACA JUGA:Fix, Inilah Jadwal NRG Peserta PPG Guru Tertentu Terbit
BACA JUGA:Tunjangan Guru Naik 23,7 Persen, Ini Rincian Anggaran Pendidikan 2025
Guru yang telah memenuhi semua persyaratan tersebut berhak menerima tunjangan sertifikasi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Adapun gaji pokok ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp2.522.600 hingga Rp2.901.400
- Golongan II: Rp3.643.400 hingga Rp4.125.600
- Golongan III: Rp4.575.200 hingga Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp5.399.900 hingga Rp6.323.200
Pemerintah juga telah mengesahkan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru akan dilakukan setiap triwulan, dengan pencairan pertama dimulai pada bulan April 2025.
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan
BACA JUGA: Gaji Guru 2025 Bakal Dipotong, Ini Nominalnya
Dengan adanya informasi ini, diharapkan para guru dapat mempersiapkan diri dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditentukan untuk dapat menikmati tunjangan sertifikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.