https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK

Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK-Foto: Canva-

SUMATERAEKSPRES.ID – Uang pensiun menjadi salah satu aspek penting bagi PNS dan PPPK dalam mempersiapkan masa tua mereka.

Namun, ada perbedaan signifikan antara sistem uang pensiun yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perbedaan ini terkait dengan status kepegawaian dan mekanisme pembayaran pensiun, yang berimbas pada hak dan kewajiban masing-masing.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki status tetap. Mereka berhak menerima uang pensiun yang dikelola melalui Dana Pensiun PNS.

BACA JUGA:10 LPTK Terbaik Penyelenggara PPG Guru Tertentu, Ada Kampus Andalanmu?

BACA JUGA:PPG Prajabatan 2025 Dimulai Maret, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan!

Pembayaran uang pensiun ini dilakukan secara berkala hingga akhir hayat, memberikan rasa aman bagi PNS saat memasuki masa pensiun.

Saat ini, uang pensiun PNS sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

PNS yang pensiun umumnya pada usia 58 atau 60 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran uang pensiun yang diterima bervariasi, tergantung pada golongan dan masa pengabdian mereka.

TONTON JUGA VIDEO:

Misalnya, untuk golongan I, uang pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sedangkan untuk golongan IV, bisa mencapai Rp 4.425.900.

Seiring berjalannya waktu, pada 2024, ada rencana kenaikan uang pensiun PNS sebesar 12 persen, sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dan kondisi kehidupan yang terus berubah.

Pensiun PPPK: Tidak Ada Pensiun Reguler, Namun Ada Kompensasi

Berbeda dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus sebagai pegawai kontrak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan