https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PPPK Juga Dapat Pensiun, Ini Ketentuannya

PPPK Juga Dapat Pensiun, Ini Ketentuannya-Foto: IST -

SUMATERAEKSPRES.ID — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak atas jaminan pensiun, meskipun mekanisme dan syaratnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut ini adalah ketentuan penting terkait hak pensiun bagi PPPK yang perlu diketahui.

Syarat Masa Kerja Minimal

Untuk mendapatkan pensiun bulanan, PPPK diwajibkan memiliki masa kerja minimal 16 tahun.

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK

BACA JUGA:10 LPTK Terbaik Penyelenggara PPG Guru Tertentu, Ada Kampus Andalanmu?

Apabila masa kerja kurang dari 16 tahun, mereka tetap berhak atas pensiun, tetapi dalam bentuk pembayaran satu kali pada saat pensiun, bukan secara bulanan.

Portabilitas Iuran Pensiun

Keunggulan lain dari PPPK adalah fleksibilitas portabilitas iuran pensiun. Artinya, akumulasi iuran pensiun dapat dialihkan jika PPPK berpindah kerja ke sektor swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah menyelesaikan masa kerjanya di instansi pemerintah.

BACA JUGA:City Kembali Menggila, Arsenal dan Chelsea Gagal Tekan Liverpool di Liga Inggris Pekan ke-20

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Baznas Buka Lowongan Relawan Bagi Mahasiswa Khusus Selama Bulan Puasa, Simak Syaratnya

Jaminan Hari Tua (JHT)

Selain hak pensiun, PPPK juga berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT). JHT ini diberikan kepada PPPK yang berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia.

Hak Setara dengan PNS

Dengan perbedaan mekanisme dan persyaratan yang berlaku, PPPK tetap memiliki jaminan sosial yang mendukung masa tua mereka, termasuk hak pensiun dan JHT seperti halnya PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan