Prof Nunuk Pastikan 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Dapat TPG di 2025, Termasuk Piloting 3
Baik lulusan PPG piloting 1, 2, dan 3 dipastikan akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025.-Foto: sumateraekspres.id-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira bagi 598.558 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tahun 2024.
Baik lulusan PPG piloting 1, 2, dan 3 dipastikan akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryandi, mengonfirmasi hal tersebut dalam sebuah rilis yang dikutip sumateraekspres.id pada Senin, 30 Desember 2024.
Dalam rilis resmi tersebut, Prof. Nunuk menjelaskan bahwa para guru yang telah menyelesaikan PPG berhak menerima sertifikat pendidik serta tunjangan sertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2025.
BACA JUGA:Syarat Penerbitan NRG Bagi Lulusan PPG
BACA JUGA:Jadwal Penerbitan NRG Lulusan PPG
Hal ini menunjukkan komitmen Kemendikbudristek untuk terus meningkatkan kompetensi serta kesejahteraan para guru di Indonesia.
“Guru yang telah lulus PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun berikutnya,” ungkap Nunuk. Komitmen ini, lanjutnya, adalah bagian dari upaya besar Kemendikbudristek untuk memastikan kualitas pendidikan di Indonesia terus meningkat melalui peningkatan kompetensi guru.
Total Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2024
PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 dilaksanakan dalam tiga tahap yang dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun.
Pada tahap pertama, sebanyak 90.487 guru mengikuti program ini, dilanjutkan dengan tahap kedua yang melibatkan 211.068 peserta, dan tahap ketiga yang melibatkan 305.046 peserta.
TONTON JUGA VIDEO:
Secara keseluruhan, jumlah peserta PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2024 mencapai 606.601 orang, dengan tingkat kelulusan mencapai 98,59% atau sebanyak 598.558 orang.
Program PPG ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait sertifikasi pendidik bagi guru yang belum memilikinya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024, program ini merupakan implementasi dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kompetensi guru.