Bayar Zakat Pakai Uang Pinjaman Saldo DANA Bolehkah?
-Foto: Pinterest-
SUMATERAEKSPRES.ID-Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu.
Sebagai ibadah sosial, zakat memiliki tujuan mulia, yakni membantu meringankan beban kaum yang membutuhkan.
Terdapat berbagai jenis zakat yang wajib dikeluarkan, di antaranya zakat mal (harta) dan zakat fitrah.
Salah satu syarat utama zakat adalah memiliki harta yang cukup atau memenuhi nishab, yaitu jumlah minimum harta yang dimiliki setelah memenuhi kebutuhan pokok.
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Tepat, Beras atau Uang? Simak Penjelasannya Di Sini!
BACA JUGA:Kumpulkan Baju Layak Pakai Hingga Zakat, Kepedulian Guru dan Siswa SDN 189 Palembang Terhadap Sesama
Bolehkah Membayar Zakat dengan Uang Utang?
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh umat Muslim adalah apakah membayar zakat dengan menggunakan uang pinjaman sah menurut hukum Islam.
Hal ini menarik perhatian, mengingat zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang telah mampu secara finansial, yang artinya mereka yang telah mencapai nishab dan tidak berada dalam keadaan berhutang untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Menurut sebagian besar ulama, membayar zakat dengan uang pinjaman tidak diperbolehkan dan dianggap tidak sah.
BACA JUGA:Jadwal dan Syarat Pencairan THR PNS dan PPPK Daerah 2025
BACA JUGA:Mengumpulkan Zakat Tanpa Izin Dipidana, Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan 2 ½ kg Beras
Meskipun demikian, terdapat beberapa pandangan yang berbeda mengenai masalah ini, yang perlu dipahami dengan baik.
Pandangan Ulama mengenai Pembayaran Zakat dengan Uang Utang
Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Sebab, zakat adalah kewajiban yang hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki harta yang cukup, bukan kepada mereka yang masih berutang.
