Jadwal dan Syarat Pencairan THR PNS dan PPPK Daerah 2025

THR PNS & PPPK 2025 akan cair mulai 17 Maret! Pastikan memenuhi syarat dan mekanisme pencairannya untuk menikmati lebaran lebih ceria. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id --
SUMATERAEKSPRES.ID – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah pada tahun 2025 dijadwalkan akan dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Pencairan ini dilakukan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, memberikan manfaat bagi para pegawai yang ingin merayakan lebaran dengan tambahan pendapatan.
Berikut adalah rincian mengenai syarat dan mekanisme pencairan THR yang perlu diketahui oleh seluruh PNS dan PPPK daerah.
BACA JUGA: Mau THR Awet? Begini Cara Cerdas Mengatur Belanja Lebaran
BACA JUGA:Poin-Poin Penting Mengenai THR dan Cara Menghitungnya pada Tahun 2025
Syarat Pencairan THR
1. Status Kepegawaian: Penerima THR harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdaftar di instansi pemerintah.
2. Aktif Menjalankan Tugas: Pegawai yang akan menerima THR wajib aktif menjalankan tugasnya, tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.
3. Memiliki SK Pengangkatan: Setiap pegawai yang akan menerima THR harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sah dan masih berlaku.
4. Terdaftar dalam Sistem Administrasi Kepegawaian: Data pegawai harus terdaftar dan terverifikasi dalam sistem administrasi kepegawaian yang dikelola oleh instansi daerah masing-masing.
BACA JUGA:Cara Bijak Membelanjakan THR agar Lebih Bermanfaat,
BACA JUGA:Apa Itu THR? Simak Sejarahnya
Mekanisme Pencairan THR
1. Verifikasi Data: Sebelum pencairan dilakukan, data pegawai akan diverifikasi oleh instansi terkait untuk memastikan kelayakan dan keabsahan penerima THR.
2. Pengajuan Pencairan: Setelah data pegawai diverifikasi, instansi pemerintah daerah akan mengajukan permohonan pencairan dana THR ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
3. Transfer Dana: Setelah proses verifikasi dan pengajuan selesai, dana THR yang disetujui akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.