2025 Segera Tiba, Ini Jumlah Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK di Tahun Depan
Tunjangan PPPK 2025 siap memberikan kesejahteraan lebih dengan gaji dan tunjangan yang disesuaikan golongan. Siap berkontribusi maksimal! Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan yang besarnya serupa dengan PNS. Jenis-jenis tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan Keluarga
- Pasangan: 10% dari gaji pokok.
- Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak, usia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja).
BACA JUGA:Prof Nunuk Pastikan 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Dapat TPG di 2025, Termasuk Piloting 3
2. Tunjangan Pangan
- Berupa 10 kg beras per anggota keluarga per bulan atau uang tunai dengan nilai setara.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
- Diberikan kepada PPPK yang menjabat di posisi struktural sesuai ketentuan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
- Berlaku bagi tenaga fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, dan jabatan fungsional lainnya.
5. Tunjangan Lainnya
- Mengacu pada peraturan terkait tambahan tunjangan tertentu.
Namun, penting untuk diingat bahwa pendapatan PPPK dikenai pajak penghasilan. Sebagai kompensasi, PPPK menerima perlindungan sosial seperti jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum. Meski begitu, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS.
BACA JUGA:Inilah 10 Perguruan Tinggi Negeri Tersulit Ditembus Dalam SNBT
BACA JUGA:Guru-Pengawas Sebar Moderasi Beragama
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dari Golongan I hingga Golongan XVII. Berikut adalah rincian lengkapnya: