Perbedaan Nilai TPG PNS, PPPK dan Honorer, Kemendikdasmen Bakal Bagikan ke1,9 Juta Guru di Indonesia
Perbedaan Nilai Besaran TPG PNS, PPPK, dan Honorer-Foto: IST -
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 1,9 juta lebih PNS, PPPK dan Honorer akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2025 ini.
Masing-masing, PNS, PPPK dan Honorer tersebut akan menerima TPG yang berbeda-beda, berapa besarannya. Berapa besarannya? Simak selengkapnya.
Dipastikan Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti, tunjangan itu terbagi dalam alokasi dana TPG bagi ASN dan Non ASN.
Untuk ASN 1,5 juta lebih dan Non ASN ada 3 ratus ribu lebih.
BACA JUGA:Pinjaman Bank Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK, Solusi Keuangan Tanpa Repot
BACA JUGA:1.527.727 Guru PNS dan PPPK Dapat TPG Tahun ini, Cek Yuk Besaran Masing-Masing Golongan!
Adapun besaran TPN PNS, PPPK, dan Honorer yang akan diberikan adalah sebagai berikut:
Besaran tunjangan tersebut telah diatur secara rinci berdasarkan golongan, masa kerja, dan status kepegawaian.
Perbedaan Nilai Besaran TPG PNS, PPPK, dan Honorer
Berikut rincian tunjangan profesi guru berdasarkan status kepegawaian:
1. Tunjangan untuk Guru PNS
Besaran TPG untuk guru PNS dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut detailnya:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700