Dari 606.601 Peserta PPG Guru Tertentu, 598.558 Sukses Lulus, Cek Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Mereka
Dari 606.601 Peserta PPG Guru Tertentu, 598.558 Sukses Lulus, Cek Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Mereka-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2024, Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu mencatatkan prestasi yang membanggakan dengan jumlah peserta mencapai 606.601 orang.
Dari total tersebut, sebanyak 598.558 peserta atau sekitar 98,59% berhasil dinyatakan lulus, sebuah angka yang mencerminkan kesuksesan program ini.
PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 dilaksanakan dalam tiga tahap yang berbeda, dengan jumlah peserta yang terus meningkat pada setiap tahapnya.
Program PPG tahun ini dilaksanakan dalam tiga fase yang disebut sebagai tahap Piloting. Pada tahap pertama, sebanyak 90.487 peserta mengikuti PPG.
BACA JUGA:Prof Nunuk Pastikan 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Dapat TPG di 2025, Termasuk Piloting 3
BACA JUGA:Jadwal Penerbitan NRG Lulusan PPG Piloting 3
Tahap kedua mencatatkan jumlah peserta yang lebih besar, yakni 211.068 orang, dan tahap ketiga menjadi yang terbesar dengan 305.046 peserta.
Dengan adanya pembagian tahap ini, Kemendikdasmen berharap kualitas pendidikan profesi guru dapat terus ditingkatkan seiring dengan semakin banyaknya peserta yang mengikuti program ini.
TONTON JUGA VIDEO:
Keterangan dari Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menjelaskan bahwa pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu 2024 berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.
Menurutnya, program ini telah mampu memberikan peluang bagi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang mereka berikan di sekolah-sekolah.
"Guru yang telah lulus PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik serta tunjangan sertifikasi yang berlaku pada tahun berikutnya," ungkap Nunuk Suryani seperti yang dilansir dalam situs resmi Kemendikbudristek pada Senin, 30 Desember 2024.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru PNS, P3K, dan Honorer
Bagi para guru yang telah lulus dari program PPG, salah satu keuntungan yang mereka peroleh adalah tunjangan sertifikasi.
Besaran tunjangan sertifikasi ini ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi bagi guru PNS, P3K, dan honorer.