Dihambat Akses Masuk Hall DA Club 41 Palembang, Polda Sumsel Hanya Dapati Narkoba Tak Bertuan
NARKOBA: Barang bukti pil ekstasi dan sabu tak bertuan, dalam Diskotek DA Club 41 Palembang, hasil razia Rabu dini hari (1/1/2025). -FOTO: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Perayaan momen pergantian tahun dimanfaatkan para bandar dan pengedar untuk memasarkan narkoba. Tempat hiburan, mulai kafe, diskotik hingga warung remang-remang jadi sasaran mereka. Polda Sumsel dan BNNK Prabumulih mengendus itu, lalu gelar razia dadakan.
Darma Agung (DA) Club 41 menampilkan 4 disc jockey (DJ) sekaligus pada pesta malam pergantian tahun 2024-2025. Tapi informasi dugaan penyalagunaan narkoba masih kencang, membuat Polda Sumsel melakukan razia, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun langkah sekitar 200 personel gabungan itu terhalang masuk ke hall diskotek. Alasan pegawai setempat, akses pintu menggunakan finger print. Suasana jadi memanas. “Kalau tidak buka, kamu saya bawa,” tegas Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol M Anis Prasetio Santoso.
Ternyata pintu bisa dibuka petugas keamanan tersebut. Akibatnya petugas keamanan pun turut digeledah polisi. Sementara pengunjung yang masih bergoyang mengikuti alunan dentuman keras house music, terkejut dengan kedatangan polisi. “Jangan ada yang keluar,” teriak polisi.
BACA JUGA:Lonjakan Kasus Kriminal dan Narkoba di Mura Jadi Sorotan, Polres Tingkatkan Upaya Pengamanan
Lambatnya dibuka akses pintu hall diskotek, jadi kesempatan pengunjung membuang barang bukti narkobanya. Sebab narkoba jenis pil ekstasi dan sabu tak bertuan, ditemukan tersebar di berbagai tempat dalam diskotek.
"Kami mendapati satu paket kecil bubuk putih diduga sabu, serta puluhan butir pil ekstasi berbagai merek yang dibuang di WC, dan sembunyikan di sofa,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung, Rabu (1/1/2025).
Dolifar menyebut razia ke DA Club 41, sudah kesekian kalinya. Kali ini dipimpin langsung Karo Ops Kombes Pol M Anis Prasetio Santoso. Termasuk Dirintelkam Kombes Pol Hadi Wiyono, Dirsamapta Kombes Pol M Rendra Salipu, dan Kabid Propam Kombes Pol Dadan Wahyudi.
"Ini atensi langsung dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat,yang resah tempat ini kerap dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkoba,” tegas Dolifar, alumni Akpol 1996.
BACA JUGA:Ciri Diekspose, 3 Buronan Narkoba Masuk DPO Asal Sumsel Dirilis BNN
BACA JUGA:BNNP Sumsel Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Rehabilitasi Ribuan Pecandu
Disampaikannya, upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba bukan hanya tugas kepolisian dan BNN saja. “Melainkan menjadi tugas kita bersama. Terlebih pemberantasan penyalahgunaan narkoba, salah satu dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," jelasnya.
Barang bukti pil ekstasi yang didapati, berbagai bentuk dan warna. Selanjutnya akan diperiksakan kandungannya ke Labforensik Polda Sumsel. “Kami lakukan pemasangan police line di lokasi, dan laporkan ke Pemkot (Palembang) untuk diberikan sanksi tegas," sebut Dolifar.