Dihambat Akses Masuk Hall DA Club 41 Palembang, Polda Sumsel Hanya Dapati Narkoba Tak Bertuan
NARKOBA: Barang bukti pil ekstasi dan sabu tak bertuan, dalam Diskotek DA Club 41 Palembang, hasil razia Rabu dini hari (1/1/2025). -FOTO: IST-
Pemkot Tidak Bisa Asal Tutup
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol-PP Kota Palembang, Cherly Panggarbesi, mengapresiasi langkah Polda Sumsel merazia dan memasang police line DA Club 41 di Jl Kolonel H Barlian, Km 7, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kata Cherly, untuk menutup operasional tempat usaha harus ada prosedur yang dilalui. "Jika ada pelanggaran perda atau perkada yang dilakukan olah pelaku usaha," sebutnya, saat dikonfirmasi, kemarin.
BACA JUGA:BNNK Muara Enim Rehabilitasi 25 Pecandu Narkoba pada 2024
BACA JUGA: Berantas Narkoba, BNNK OKUT Minim Anggaran, Alokasi 2025 Lebih Kecil dari 2024
Dia pun tidak menampik, jika DA Club 41 Palembang sudah beberapa kali dirazia dan ditemukan barang bukti narkoba. Namun Pemkot Palembang belum bisa memberikan tindakan, karena belum menerima surat rekomendasi dari pihak kepolisian.
“Apabila pemkot sudah menerima surat rekomendasi yang menerangkan usaha tersebut memiliki keterkaitan dengan ditemukannya BB narkoba, pemkot dapat langsung melakukan penutupan. Bahkan pencabutan izin usaha, seperti halnya kasus yang pernah terjadi di DKI Jakarta," ujarnya.
Sayangnya, razia dan temuan narkoba serta pemasangan police line tersebut, belum ada tanggapan dari pihak DA Club 41 Palembang. Pengelola DA Club 41, Tommy, maupun kuasa hukumnya Hafiz Al Hakim SH, belum ada yang merespon saat coba dikonfirmasi.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang H Ilyas Hasbullah, sangat mendukung langkah aparat penegak hukum yang merazia tempat hiburan malam, untuk mencegah peredaran narkoba. Baik itu Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, maupun BNNP Sumsel.
BACA JUGA:Tri Natal Andrianto Rayakan Natal dan Tahun Baru di Penjara Karena Narkoba
BACA JUGA:Ciri Diekspose, 3 Buronan Narkoba Masuk DPO Asal Sumsel Dirilis BNN
"DA ini sudah yang kesekian kalinya. Nanti kami panggil pihak pengelolanya,” katanya kepada Sumatera Ekspres. Selain minta klarifikasi terkait temuan BB narkoba dalam razia malam tahun baru, pihaknya juga akan mengecek lagi izin dan jam operasional tempat hiburan malam itu.
“Kita berharap seluruh tempat hiburan malam harus memperhatikan dan mematuhi jam operasional, jangan sampai melanggar perda. Terutama kewajiban yang harus dipenuhi itu, terkait izin dan keamanannya,” ucap Ilyas.
Sebelumnya, Sabtu dini hari (28/12/2024), tim gabungan Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, BNNP Sumsel, dan Pom TNI-AD, sudah melakukan razia gabungan. Namun, DA Club 41 didapati tutup malam itu. Ke lokasi lain, petugas mendapati 91 orang positif narkoba dari Kafe Dairi Jl Soekarno-Hatta, dan 2 orang juga positif narkoba dari Kafe Kenzo di Jl Rajawali, Palembang.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih, juga melakukan razia pada malam pergantian tahun baru 2024-2025. Sejumlah kafe dan tempat karaoke di Kota Prabumulih, disambangi dan lakukan tes urine di tempat.