Inilah Mekanisme Pengusulan Penerbitan SKTP Bagi Lulusan PPG Piloting 2024
Proses pengusulan SKTP bagi lulusan PPG Piloting 2024 kini lebih jelas! Pastikan semua dokumen lengkap untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Salah satu aspek penting bagi lulusan PPG Piloting 2024 adalah pengusulan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Proses ini melibatkan berbagai mekanisme administratif dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para lulusan agar dapat memperoleh haknya secara resmi.
Artikel ini akan membahas secara rinci tahapan dan prosedur dalam pengusulan penerbitan SKTP bagi lulusan PPG Piloting 2024.
Dalam rangka menyiapkan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) untuk periode Januari hingga Juni 2025,
BACA JUGA:Syarat dan Mekanisme Pencairan THR 2025 untuk Guru PNS dan PPPK, Ini Prosedurnya!
BACA JUGA:Sudah Resmi Diumumkan Prabowo, Inilah Syarat Guru Penerima THR 2025
berikut adalah prosedur pengajuan usulan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) serta calon penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND yang belum memiliki sertifikat pendidik:
Mekanisme Pengajuan SKTP dan Tamsil
1. Pengusulan SKTP
Kepala Sekolah dan Guru yang telah memiliki status valid pada Info GTK wajib mencetak dan menandatangani dokumen tersebut.
Dokumen Info GTK yang telah ditandatangani juga harus mendapatkan pengesahan dari Kepala Sekolah dengan tanda tangan dan cap resmi sekolah.
Selanjutnya, dokumen tersebut harus dipindai (scan) dan diunggah melalui formulir pengajuan SKTP secara online untuk Semester I Tahun Anggaran 2025 (periode Januari-Juni 2025).
BACA JUGA:70.113 Guru Kemenag Ikuti PPG Daljab
BACA JUGA:Pengurus Perwakilan YPLP PGRI Sumsel Buka Puasa Bersama Kepsek SMP, SMA/SMK PGRI se Kota Palembang
2. Pengajuan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASND yang Belum Bersertifikat Pendidik
Guru ASND yang belum memiliki sertifikat pendidik namun memenuhi ketentuan sesuai Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025 dapat mengajukan usulan penerimaan tambahan penghasilan.
Pengajuan ini memerlukan dokumen pendukung berupa hasil pindai (scan) Info GTK terbaru yang sudah ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Sekolah beserta cap sekolah, serta hasil pindai (scan) ijazah S1.
