https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sudah Resmi Diumumkan Prabowo, Inilah Syarat Guru Penerima THR 2025

Prabowo resmi umumkan THR 2025 untuk guru ASN dan PPPK! Cek syarat dan besarannya sekarang! Foto: freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID- Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, termasuk guru PNS dan PPPK. 

THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk menerima THR 

Status Kepegawaian: Guru harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:PENGUMUMAN RESMI: THR PNS dan PPPK Cair Mulai 17 Maret, Segini Besarannya

BACA JUGA:Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025, Cek Berapa Besarannya

Aktif Mengajar: Guru harus aktif mengajar dan tidak sedang cuti atau meninggalkan tugas. 

Memiliki SK Pengangkatan: Guru harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sah dan berlaku. 

Memenuhi Kewajiban Administrasi: Guru harus memenuhi kewajiban administrasi, seperti mengisi daftar hadir dan melaporkan kegiatan belajar mengajar. 

Mengajar di Satuan Pendidikan Tercatat: Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

BACA JUGA:Hetty Koes Endang dan Afifah Yusuf Rilis Single Lebaran THR (Tradisi Hari Raya)

BACA JUGA:Anggaran Rp50 Triliun, Ini Masing-Masing Besaran THR Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN

Berdasarkan informasi terbaru, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2025 adalah sebagai berikut: 

1. ASN Pusat, TNI, Polri, dan Hakim : THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan