Cetak Kartu Keluarga Kini Bisa dari Rumah, Ini Panduan Resmi Layanan Online 2025
Kini cetak Kartu Keluarga tak perlu lagi antre ke Dukcapil. Lewat layanan online 2025, KK bisa dicetak sendiri dari rumah, sah secara hukum dengan QR Code dan tanda tangan elektronik. Praktis, aman, dan efisien. Foto;Net--
SUMATERAEKSPRES.ID – Kartu Keluarga (KK) bukan sekadar selembar kertas administrasi, melainkan identitas dasar yang menyatukan seluruh anggota keluarga dalam satu dokumen resmi negara.
Mulai dari pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, pengurusan perbankan, hingga penyaluran bantuan sosial, KK hampir selalu menjadi syarat utama.
Kabar baik datang bagi masyarakat di awal 2025. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini menyediakan layanan cetak Kartu Keluarga secara mandiri dan daring.
Artinya, warga tidak lagi wajib datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mencetak ulang KK yang rusak, hilang, atau mengalami pembaruan data.
BACA JUGA:Mental Juara Menghadapi MDP Basketball League 2026, Tim Basket SMP Kusuma Bangsa Langganan Champion
Cukup melalui layanan kependudukan daerah masing-masing, permohonan dapat diajukan secara online, lalu dokumen dicetak langsung dari rumah.
KK Cetak Mandiri Tetap Diakui Negara
Berdasarkan informasi resmi dari Indonesia Baik, KK hasil cetak mandiri tetap memiliki kekuatan hukum penuh.
Dokumen ini dicetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram, tanpa perlu kertas khusus berhologram seperti sebelumnya.
Keabsahan KK dijamin melalui keberadaan kode QR yang tercetak pada dokumen.
Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pejabat Dukcapil, menggantikan tanda tangan basah.
Selama kode QR tersebut dapat diverifikasi, KK cetak mandiri sah digunakan untuk seluruh keperluan administrasi.
BACA JUGA:Ukuran Penis Anak Tampak Kecil? Ini Penjelasan Dokter Andrologi Siloam
BACA JUGA:Penetapan Upah Miminum 2026 Paling Lambat 24 Desember, PP Pengupahan Jadi Acuan Baru
