Anggaran Rp50 Triliun, Ini Masing-Masing Besaran THR Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN

Anggaran Rp50 triliun disiapkan untuk THR ASN, PNS, PPPK, dan TNI/Polri 2025. Pencairan diperkirakan dimulai tiga minggu sebelum Idul Fitri. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri.
Proses pencairan THR dijadwalkan dapat dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum perayaan Idul Fitri.
Keputusan terkait pencairan THR ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
BACA JUGA:Program Loyalitas yang Menarik, Meningkatkan Kepuasan Pelanggan
BACA JUGA:Hj. Linda Arlan Resmi Jabat Ketua TP PKK Prabumulih, Harapan Baru untuk Pemberdayaan Masyarakat
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).
"THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan pencairan bagi ASN dimulai paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri," ujar Airlangga dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).
Apabila Idul Fitri tahun ini jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR untuk ASN diperkirakan akan dimulai pada pekan depan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2025.
BACA JUGA:Rekomendasi Bank Terbaik untuk Menyimpan Dolar di Indonesia
BACA JUGA:Rekomendasi Leasing Mobil 2025, Solusi Pembiayaan Tepat untuk Mobil Baru dan Bekas
"Dengan percepatan pencairan THR sebesar Rp 50 triliun, diharapkan daya beli masyarakat meningkat secara signifikan," tambah Airlangga.
Selain itu, pembayaran THR yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik dan menggerakkan perekonomian di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
"Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi stabilitas makroekonomi serta mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2025," lanjutnya.