Anggaran Rp50 Triliun, Ini Masing-Masing Besaran THR Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN
Anggaran Rp50 triliun disiapkan untuk THR ASN, PNS, PPPK, dan TNI/Polri 2025. Pencairan diperkirakan dimulai tiga minggu sebelum Idul Fitri. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA: Kejaksaan Lahat Terima Rp 833 Juta Uang Pengganti Kerugian Negara dari Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Teka-Teki Jadwal PSU Empat Lawang Terjawab, Resmi Digelar pada 19 April 2025
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pencairan THR ASN 2025 akan diumumkan secara resmi setelah peraturan pelaksanaan selesai disusun oleh pemerintah.
"Saat ini, peraturan pelaksanaan pembayaran THR ASN masih dalam proses finalisasi. Detail teknis pelaksanaan dan jadwal pencairan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," kata Deni.
BACA JUGA:BSI Salurkan Bantuan Makanan dan Alat Kebersihan untuk Korban Banjir Jabodetabek
Prabowo Akan Mengumumkan Langsung THR PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pengumuman resmi mengenai pencairan THR ASN akan disampaikan langsung oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam waktu dekat. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan regulasi terkait pencairan tersebut.
"Bapak Presiden yang akan mengumumkan, kami sedang menyiapkan aturannya, Insyaallah segera selesai," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Namun, terkait apakah THR ASN akan diberikan secara penuh 100% atau tidak, Sri Mulyani masih enggan memberikan jawaban lebih lanjut. "Nanti saja ya," ujarnya singkat.
Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan ASN dapat menggunakan dana tersebut secara bijak untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Tawuran Maut di Banyuasin, Dendam IQ Picu Perang Sarung, Satu Korban Tewas
BACA JUGA:Polres Muratara Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu, Tindak Tegas Pengedar Narkoba
Rincian Besaran THR PNS dan PPPK Tahun 2025
THR PNS
Besaran THR bagi PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
• Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
