Anggaran Rp50 Triliun, Ini Masing-Masing Besaran THR Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN
Anggaran Rp50 triliun disiapkan untuk THR ASN, PNS, PPPK, dan TNI/Polri 2025. Pencairan diperkirakan dimulai tiga minggu sebelum Idul Fitri. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150
BACA JUGA:Ribuan Massa Meriahkan Buka Puasa Bersama JM-Fai, Soliditas Tim Terlihat Jelas
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hanya dengan Tap-Tap Layar HP
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP/Sederajat
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
- SMA/Diploma I
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.489.750
• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.000.000
