Skema Perhitungan Tunjangan Sertifikasi PPPK 2026 Berbasis Golongan dan Pendidikan
Pemerintah menetapkan bahwa perhitungan tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK pada 2026 tetap mengacu pada besaran gaji pokok sesuai golongan.-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah menetapkan bahwa perhitungan tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK pada 2026 tetap mengacu pada besaran gaji pokok sesuai golongan.
Golongan tersebut ditentukan oleh jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki guru, sehingga nominal tunjangan antar individu dapat berbeda meski sama-sama berstatus PPPK.
Secara umum, tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Nilainya berada dalam rentang sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, mengikuti struktur penghasilan PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Ubah Pola Pencairan, Tunjangan Sertifikasi Guru Lebih Cepat dan Rutin, Cek Skemanya
BACA JUGA:Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayar Bulanan dan Langsung ke Rekening Pada 2026
Selain pendidikan, masa kerja dan ketentuan teknis lainnya juga memengaruhi besaran akhir yang diterima.
Penentuan Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan
Golongan PPPK guru tidak ditetapkan secara acak, melainkan mengikuti kualifikasi akademik terakhir.
Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi pula golongan yang disematkan, yang berdampak langsung pada gaji pokok dan tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:Hanya Cair di Rekening Terverifikasi, Ini Syarat dan Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026
BACA JUGA:Daftar Bank yang Melayani Pinjaman dengan SK PPPK 2026: Akses Pembiayaan untuk ASN Masa Depan
Lulusan sekolah dasar berada pada golongan terendah, sementara guru dengan pendidikan pascasarjana menempati golongan yang lebih tinggi.
Skema ini dimaksudkan untuk menjaga proporsionalitas antara kualifikasi, tanggung jawab, dan penghasilan.
Gaji Pokok sebagai Dasar Tunjangan Sertifikasi
Besaran tunjangan sertifikasi PPPK sepenuhnya mengikuti gaji pokok sesuai golongan.
