Pemerintah Ubah Pola Pencairan, Tunjangan Sertifikasi Guru Lebih Cepat dan Rutin, Cek Skemanya
Pemerintah memastikan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru mulai tahun 2026.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah memastikan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru mulai tahun 2026.
Jika sebelumnya dana sertifikasi dicairkan per tiga bulan, ke depan pembayaran akan dilakukan setiap bulan secara rutin.
Skema baru ini dirancang untuk memberikan kepastian penghasilan sekaligus memangkas jeda waktu pencairan yang selama ini kerap dikeluhkan pendidik.
BACA JUGA:Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayar Bulanan dan Langsung ke Rekening Pada 2026
BACA JUGA:Hanya Cair di Rekening Terverifikasi, Ini Syarat dan Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026
Skema Pencairan Terbaru
Dalam kebijakan terbaru tersebut, tunjangan sertifikasi akan ditransfer langsung ke rekening guru tanpa perantara.
Syarat utama pencairan adalah data pendidik dan nomor rekening yang sudah tervalidasi dalam sistem Dapodik serta Info GTK.
Pemerintah juga mempercepat proses sinkronisasi data, dengan target status valid atau “hijau” di Info GTK mulai Februari 2026.
BACA JUGA:Rekening Bank Harus Valid, Ini Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026
BACA JUGA:Inilah Daftar Bank yang Terima Pinjaman Gadai SK Sertifikasi
Selain itu, guru tetap diwajibkan memenuhi ketentuan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penerima Tunjangan
Penerima tunjangan mencakup guru berstatus PNS, PPPK, maupun honorer yang telah mengantongi sertifikat pendidik aktif.
Kelengkapan data administrasi menjadi faktor penentu, termasuk keakuratan identitas, riwayat mengajar, serta rekening bank yang aktif dan terverifikasi.
Besaran tunjangan diberikan setara satu kali gaji pokok dan nilainya menyesuaikan golongan atau jabatan.
