Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayar Bulanan dan Langsung ke Rekening Pada 2026

Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai 2026, Skema Bulanan Resmi Berlaku Jika syarat rekening dipenuhi-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah menetapkan perubahan mendasar dalam mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru mulai tahun 2026.

Skema pembayaran yang sebelumnya dilakukan per triwulan akan diganti menjadi pencairan bulanan langsung ke rekening guru.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat penyaluran, meningkatkan ketepatan sasaran, serta meminimalkan kendala administratif.

Dalam sistem baru tersebut, pencairan tunjangan sepenuhnya berbasis validasi data Dapodik dan Info GTK.

BACA JUGA:Hanya Cair di Rekening Terverifikasi, Ini Syarat dan Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026

BACA JUGA:Rekening Bank Harus Valid, Ini Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026

Pemerintah menegaskan bahwa hanya guru dengan data valid dan rekening bank aktif yang dapat menerima tunjangan sertifikasi tanpa hambatan.

Validasi Data Menjadi Syarat Mutlak

Sebelum tunjangan ditransfer, guru wajib memastikan seluruh data personal dan profesional telah sesuai di sistem Dapodik.

Validasi tersebut tercermin melalui status Info GTK berwarna hijau, yang menandakan data lengkap, linier, dan memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:Single Salary ASN 2026: Gaji Disederhanakan, Tunjangan Dilebur, Penghasilan Lebih Transparan?

BACA JUGA:Jenis SK yang Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank 2026, Proses Cepat dan Aman

Beberapa unsur utama yang menjadi dasar validasi meliputi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, sertifikat pendidik yang masih aktif dan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

Lalu, pembaruan dokumen penugasan tambahan seperti surat keputusan wakil kepala sekolah, pembina ekstrakurikuler, atau koordinator kegiatan.

Selain itu, rekening bank penerima tunjangan harus aktif dan telah diverifikasi pada bank penyalur resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan