Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Terbongkar! Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan: Kerugian Capai Puluhan Juta

Seorang karyawan Stokis Aice di Prabumulih ditangkap Satreskrim karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta. Pelaku dijerat pasal 374 KUHP setelah audit internal.-Foto: Dian/Sumateraekspres.id-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Putra Oktafiyan Pratama (33) seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04 RW 03, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi. 

Putra diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih atas kasus penggelapan dalam jabatan setelah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan PT Injoy Boga Indonesia pada Oktober 2025 lalu. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini bermula dari adanya dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan di Stokis Aice, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada 17 Oktober 2025.

Pelapor dalam kasus ini adalah Anissa Agnesia (26), karyawan swasta yang berdomisili di Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, selaku pihak yang diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melapor.

BACA JUGA:Modus Minta Diantar: Pelaku Curas di Prabumulih Ancam Korban dan Larikan Motor

BACA JUGA:Anggota Polisi dan TNI Terluka Jembatan Ambruk di Prabumulih, Dampak Derasnya Arus Banjir

Sementara itu, peristiwa penggelapan terendus pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap transaksi dan tagihan penjualan. 

Adapun hasil audit mengungkap bahwa salah satu karyawan yang bertugas sebagai penagih diduga telah menggelapkan uang tagihan dari sejumlah toko atau mitra PT Injoy Boga Indonesia.

Uang yang seharusnya disetor kepada perusahaan justru tidak dilaporkan oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, total kerugian perusahaan mencapai Rp37.712.000.

Menyadari adanya tindakan yang merugikan tersebut, perusahaan kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan resmi ke Polres Prabumulih agar proses hukum dapat segera dijalankan.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif

BACA JUGA:Jembatan Kelekar Ambruk, Warga Muara Dua Terkejut, Arus Sungai Tinggi Diduga Jadi Pemicu

Pelaku dalam kesehariannya merupakan karyawan yang memiliki akses langsung terhadap data penjualan serta pembayaran dari toko-toko mitra.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, petugas kemudian menerbitkan Surat Panggilan Tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan