Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Anggaran Rp50 Triliun, Ini Masing-Masing Besaran THR Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN

Anggaran Rp50 triliun disiapkan untuk THR ASN, PNS, PPPK, dan TNI/Polri 2025. Pencairan diperkirakan dimulai tiga minggu sebelum Idul Fitri. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Polres OKI Intensifkan Pengawasan Sembako dan Barang Pokok, Cegah Penimbunan dan Peredaran Uang Palsu

BACA JUGA:Banjir Luapan Sungai Rawas, Ekonomi Warga Muratara Lumpuh, Tiga Korban Jiwa Teridentifikasi

THR PPPK Tahun 2025

Besaran THR bagi PPPK dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, serta komponen gaji yang mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.

- Pendidikan SD:

•    Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.219.000

•    Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.613.000

•    Masa kerja > 20 tahun: Rp4.079.000

- Pendidikan SMA dan D1 Sederajat:

•    Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.842.000

•    Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.329.000

•    Masa kerja > 20 tahun: Rp4.984.000

BACA JUGA:KPU Sumsel Pastikan Proses PSU Empat Lawang Berjalan Sesuai Aturan

BACA JUGA:Ada Loker PT Pertamina dan PLN, Ini Daftar Perusahaan yang Buka Lowongan Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025

- Pendidikan S1 dan D4 Sederajat:

•    Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.735.000

•    Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.394.000

•    Masa kerja > 20 tahun: Rp6.229.000

- Pendidikan S2 dan S3 Sederajat:

•    Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.064.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan