Anggaran Rp50 Triliun, Ini Masing-Masing Besaran THR Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN
Anggaran Rp50 triliun disiapkan untuk THR ASN, PNS, PPPK, dan TNI/Polri 2025. Pencairan diperkirakan dimulai tiga minggu sebelum Idul Fitri. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Banjir Luapan Sungai Rawas, Ekonomi Warga Muratara Lumpuh, Tiga Korban Jiwa Teridentifikasi
THR PPPK Tahun 2025
Besaran THR bagi PPPK dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, serta komponen gaji yang mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.
- Pendidikan SD:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.219.000
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.613.000
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.079.000
- Pendidikan SMA dan D1 Sederajat:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.842.000
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.329.000
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.984.000
BACA JUGA:KPU Sumsel Pastikan Proses PSU Empat Lawang Berjalan Sesuai Aturan
- Pendidikan S1 dan D4 Sederajat:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.735.000
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.394.000
• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.229.000
- Pendidikan S2 dan S3 Sederajat:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.064.000
