Anggaran Rp50 Triliun, Ini Masing-Masing Besaran THR Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN
Anggaran Rp50 triliun disiapkan untuk THR ASN, PNS, PPPK, dan TNI/Polri 2025. Pencairan diperkirakan dimulai tiga minggu sebelum Idul Fitri. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.770.000
• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.769.000
BACA JUGA:BRI Peduli: Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 52 Titik di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Buka Puasa 8 Ramadan 1446 H di OKU Timur, Jangan Sampai Terlewat!
Komponen THR PNS dan PPPK
THR bagi PNS dan PPPK terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
• Gaji Pokok, sesuai dengan golongan dan masa kerja.
• Tunjangan Keluarga, mencakup tambahan 5% untuk pasangan serta tunjangan anak.
• Tunjangan Kinerja, bervariasi tergantung pada instansi masing-masing.
• Tunjangan Jabatan, diberikan kepada pegawai dengan posisi struktural atau fungsional tertentu.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Sukses Bongkar 50 Kasus dalam Operasi Pekat Musi 2025, Ini Hasilnya!
BACA JUGA:Penipuan Rp3,5 Miliar! Mantan Kabag Keuangan Prabumulih Akhirnya Ditahan Penyidik Polda Sumsel
Dengan pencairan THR yang tepat waktu, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN serta memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat
