PENGUMUMAN RESMI: THR PNS dan PPPK Cair Mulai 17 Maret, Segini Besarannya

Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair, PNS hingga Pensiunan Dapat Kabar Baik-Foto: Youtube Istana Presiden -
SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar gembira bagi aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.
Pencairan THR dijadwalkan paling lambat pada 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
BACA JUGA:Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025, Cek Berapa Besarannya
BACA JUGA:Hetty Koes Endang dan Afifah Yusuf Rilis Single Lebaran THR (Tradisi Hari Raya)
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3), Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menyentuh sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.
“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan,” ujar Prabowo.
Besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, bagi ASN daerah, pencairan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Adapun pensiunan akan menerima tunjangan sebesar uang pensiun bulanan.
BACA JUGA:Perkiraan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025, Simak Besaran dan Komponen Pembentuknya!
BACA JUGA:Pencairan THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025 Resmi Dipercepat
Dampak Positif untuk Masyarakat
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama periode mudik dan perayaan Idulfitri.
“Kami ingin memastikan aparatur negara dan pensiunan mendapatkan dukungan finansial yang cukup menjelang Lebaran, sekaligus membantu roda perekonomian nasional tetap bergerak,” katanya.
Dengan adanya kepastian pencairan THR dan gaji ke-13, diharapkan masyarakat, khususnya para penerima manfaat, dapat lebih tenang dalam merencanakan pengeluaran mereka menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.