https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perkiraan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025, Simak Besaran dan Komponen Pembentuknya!

PNS dan PPPK, siap-siap! THR 2025 segera cair, simak perhitungan besaran dan komponen penyusunnya! Foto: neni/sumeks--

SUMATERAEKSPRES.ID- Berdasarkan informasi terbaru, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Maret 2025. 

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen utama, yaitu 

Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Tunjangan Keluarga: Untuk suami/istri dan anak.

Tunjangan Pangan: Untuk kebutuhan pangan.

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Sesuai dengan jabatan atau posisi. 

BACA JUGA:Pencairan THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025 Resmi Dipercepat

BACA JUGA:Hubungan Kemitraan, Bukan Hubungan Kerja, Soal Ojol-Taksol Tuntut THR

Tunjangan Kinerja (Tukin): Tambahan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. 

Berdasarkan komponen-komponen tersebut, besaran THR PNS dan PPPK dapat bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan masa kerja masing-masing pegawai.

Sebagai contoh, besaran THR untuk PNS dengan golongan tertentu bisa mencapai sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.

Untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari Rp 6 juta.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memenuhi beberapa kriteria berikut: 

1. Golongan dan Pangkat: PNS dan PPPK dengan golongan dan pangkat yang lebih tinggi cenderung mendapatkan THR yang lebih besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan