Pencairan THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025 Resmi Dipercepat

THR PNS, PPPK, dan pensiunan 2025 cair lebih cepat mulai 14 Maret! Persiapan Idul Fitri jadi lebih tenang dengan pencairan lebih awal dan gaji pokok yang sudah ditetapkan. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan di Indonesia menerima kabar gembira terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Berbeda dengan kebijakan di tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses pencairan THR.
Pencairan THR 2025 Lebih Cepat dari Tahun Sebelumnya
THR yang semula dijadwalkan cair pada 21 Maret 2025, kini akan disalurkan lebih awal, mulai 14 Maret 2025.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengharuskan pencairan THR untuk PNS, PPPK, dan pensiunan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Mengingat Idul Fitri 2025 diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April, maka pencairan THR tahun ini akan jauh lebih awal, memberikan kemudahan bagi PNS, PPPK, dan pensiunan untuk mempersiapkan perayaan.
BACA JUGA:Catat, Ini Regulasi Pencairan THR PPPK 2025: Jadwal, Komponen, dan Syarat yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Sama-Sama Cair Maret! Ini Beda Nominal THR dan Tunjangan Sertifikasi 2025
Gaji Pokok PNS dan PPPK 2025
Selain pencairan THR yang lebih cepat, pemerintah juga telah menetapkan gaji pokok untuk PNS dan PPPK di tahun 2025.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS bervariasi tergantung golongan, dengan angka yang berbeda di tiap golongan.
Sebagai contoh, untuk PNS golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.664 hingga Rp2.901.400, sementara untuk golongan IV, gaji pokoknya bisa mencapai Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Untuk PPPK, yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokoknya mulai dari Rp1.938.500 pada Golongan I hingga Rp4.462.500 pada Golongan XVII.
BACA JUGA:Nominal THR Guru PPPK 2025: Besaran, Komponen, dan Jadwal Pencairan
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS dan PPPK yang telah ditetapkan untuk tahun 2025: