PENGUMUMAN RESMI: THR PNS dan PPPK Cair Mulai 17 Maret, Segini Besarannya
Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair, PNS hingga Pensiunan Dapat Kabar Baik-Foto: Youtube Istana Presiden -
Besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, bagi ASN daerah, pencairan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Adapun pensiunan akan menerima tunjangan sebesar uang pensiun bulanan.
Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13
THR bagi ASN pusat terdiri dari beberapa komponen utama berikut:
Gaji pokok
Tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan)
Tunjangan kinerja
Sementara itu, THR bagi ASN daerah mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan yang melekat
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, atau Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Prajurit TNI dan anggota Polri juga menerima THR dengan skema yang serupa.
Tunjangan kinerja bagi ASN pusat serta TPP bagi ASN daerah diberikan secara penuh, yakni 100 persen. Namun, besaran TPP ASN daerah dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
TONTON JUGA VIDEO:
