Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Inilah 16 Hal Penting yang Harus Dipahami Guru untuk Mempercepat Validasi dan Penerbitan SKTP

Pastikan data Anda sudah terverifikasi dengan baik! Simak 16 hal penting yang harus dipahami guru untuk mempercepat proses validasi dan penerbitan SKTP melalui Info GTK. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus melakukan upaya terbaik bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia. 

Salah satu langkah yang terus diperbarui adalah proses validasi dan verifikasi data melalui aplikasi Info GTK. 

Berikut adalah 16 poin penting yang perlu diketahui terkait pemrosesan data terbaru, terutama dalam penerbitan SKTP.  

1. Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain (TTTLE)

Sebanyak 10 jenis Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTTLE) telah ditetapkan agar dapat dikenali dalam sistem. 

Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 495 Tahun 2024, yang mengatur tugas tambahan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.  

BACA JUGA:CLBK dengan Sumsel, AKBP Eko Rubiyanto Jabat Kapolres OKI, Ini Profilnya

BACA JUGA:Inilah Mekanisme Pengusulan Penerbitan SKTP Bagi Lulusan PPG Piloting 2024

2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Mulai semester ini, P5 telah dimasukkan sebagai bagian dari TTTLE. Meskipun penginputannya dilakukan seperti mata pelajaran, namun tetap dihitung sebagai tugas tambahan.  

3. P5 Khusus Guru Tertentu

Hanya guru tanpa Tugas Tambahan Utama (TTU) yang dapat menggunakan P5 dalam ekuivalensi tugasnya. Selain itu, P5 dapat digunakan jika tidak terjadi kelebihan guru di sekolah tersebut.  

BACA JUGA:Bangun Kolaborasi untuk Desa Bersinar, BNNP Sumsel Dukung Inisiatif Sumatera Ekspres

BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi Huawei Mate X6 vs Samsung Galaxy Z Fold 6: Siap Masuk Pasar Indonesia!

4. Kategori Guru A3

Guru dalam kategori A3, yakni yang memiliki beban mengajar 12-17 jam per minggu, diperbolehkan menggunakan TTTLE dengan syarat tidak terjadi kelebihan guru.

Kategori A3 dibagi menjadi dua jenis, yaitu A3 B1 dan A3 Murni. Guru dalam kategori ini juga harus memiliki ijazah linier sesuai dengan sertifikasi dan SK yang berlaku.  

5. Informasi PKL

Proses validasi data PKL masih berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan