Alasan Kesehatan, Penahanan H Halim Dibantarkan ke RSUD Siti Fatimah

H Halim saat dibesuk Habib Rizieq di RSUD Siti Fatimah beberapa waktu lalu-Foto dok SE. -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) akhirnya mengabulkan permohonan pembayaran penahanan Kms HA Halim Ali dari Klinik Kesehatan Rutan Pakjo ke RSUD Siti Fatimah. H Halim yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu untuk pengurusan ganti rugi lahan yang terkena proyek tol di Banyuasin itu di bantaran sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (12/3/2025) malam.
Saat dikonfirmasi terkait pembantaran itu, kuasa hukum H Halim Advokat Hj Lisa Merida SH membenarkannya.
"Alhamdulillah, permohonan kami agar Pak Haji dibantarkan dengan alasan kesehatan akhirnya dikabulkan. Dan saat ini beliau telah kembali menghuni ruang perawatan RSUD Siti Fatimah karena memang kondisi kesehatan beliau yang tak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo," sebut Lisa.
Dengan begitu, Lisa menyebut pihaknya bakal segera berkonsultasi dengan seluruh tim kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya setelah pembantaran ini.
BACA JUGA:Kasus Kms H Halim Seret Asisten 1 Muba, Kejari Muba Tahan H Yudi Herzandi
"Tentu kami akan mulai mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lain dengan berkonsultasi bersama tim kuasa hukum lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, penahanan yang dilakukan jaksa Kejari Muba terhadap tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Palembang, Kms HA Halim Ali yang tengah sakit menuai keprihatinan para alim ulama.
Untuk itulah para alim ulama Palembang yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Provinsi Sumsel meminta agar Kepala Kejati Sumsel, Dr Yulianto agar dapat menangguhkan penahanan H Halim.
Bahkan, jika memang diperlukan para ulama dan Habaib ini siap menjaminkan diri dan menggantikan tempat H Halim asalkan yang bersangkutan dapat ditangguhkan penahanannya dan kembali menjalani perawatan medis di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat permohonan yang dilayangkan ke Kajati Sumsel pada Selasa (11/3/2025) yang ditandatangani oleh Ketua Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Provinsi Sumsel, Habib Gasim Alkaf dan Sekretaris Ustadz Kms Muhammad Ali.
BACA JUGA:Kasus Kms H Halim Seret Asisten 1 Muba, Kejari Muba Tahan H Yudi Herzandi
BACA JUGA:Ulama Palembang Kaget! H Halim Ditahan, APH Diminta Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan
"Kami prihatin atas penahanan Bapak Kms HA Halim di Rutan Pakjo Palembang," isi dari surat permohonan tersebut.