https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Anda Lulus Seleksi PPPK 2024! Selanjutnya Wajib Isi DRH, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Anda Lulus Seleksi PPPK 2024! Selanjutnya Wajib Isi DRH, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan-Foto: RBTV-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada awal Januari 2025, sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi PPPK 2024.

Bagi para peserta yang berhasil lolos, ada kewajiban penting yang harus segera dipenuhi, yakni mengurus Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk (NI) PPPK.

Sesuai dengan pengalaman tahun lalu, proses pengisian DRH dan pengajuan Nomor Induk PPPK akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses ini dimulai pada 14 Desember 2023 dan berlangsung hingga 12 Januari 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Sudah Diumumkan, Cek Nama Anda!

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 untuk Eks Tenaga Honorer dan Non-ASN

Setelah berhasil mengisi DRH, peserta yang lulus seleksi berhak memperoleh nomor induk PPPK.

Nomor ini menandakan bahwa peserta yang bersangkutan telah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan status sebagai pegawai pemerintah yang memiliki berbagai hak dan kewajiban.

Penetapan nomor induk PPPK akan dilakukan pada periode berikutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk dapat mengisi DRH dengan benar, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur oleh Petunjuk Teknis (Juknis) PPPK yang dikeluarkan oleh BKN.

BACA JUGA: 2025 Sudah Tiba, Ini Aturan Seragam Guru PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BRI Bagi Guru Pada Januari 2025

Bagi peserta yang lulus seleksi, berikut adalah beberapa berkas yang harus disiapkan untuk pemberkasan, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan:

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan