https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 untuk Eks Tenaga Honorer dan Non-ASN

Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa sebanyak 71.424 peserta dari 71.817 peserta dinyatakan lulus, dengan tingkat kelulusan mencapai 99,45%-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahun anggaran 2024.

Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa sebanyak 71.424 peserta dari 71.817 peserta dinyatakan lulus, dengan tingkat kelulusan mencapai 99,45%.

Sementara itu, 393 peserta atau 0,55% lainnya dinyatakan tidak lolos seleksi.

Ramdhani menjelaskan, pengumuman kelulusan dapat diakses melalui akun masing-masing peserta di portal resmi Kemenag.

BACA JUGA:Putusnya Jembatan Ayo Malus Akibat Kelebihan Kapasitas, Kapolres Lubuklinggau Berikan Penjelasan Lengkap

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Klarifikasi Video Hoaks Tentang Anak Tenggelam di Waterboom Terawas

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya di Jakarta pada Rabu, 1 Januari 2025.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, mereka diwajibkan untuk mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun mereka di laman resmi SSCASN BKN mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.

Berkas yang harus dilengkapi mencakup berbagai dokumen penting, seperti pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah, ijazah asli, transkrip nilai, serta dokumen lain seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

BACA JUGA:6 Bank Tawarkan Pinjaman Khusus Guru Bersertifikasi di Januari 2025, Cek Limit dan Bunganya

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BRI Bagi Guru Pada Januari 2025

Dokumen yang Wajib Dilengkapi Peserta Lulus Seleksi

Dokumen yang harus diunggah peserta meliputi:

  1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  2. Ijazah asli atau surat keputusan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
  3. Transkrip nilai asli atau dokumen terkait bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dengan tulisan tangan dan tanda tangan di atas meterai.
  5. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah.
  8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Ramdhani juga mengingatkan bahwa jika peserta tidak dapat melengkapi dokumen atau mengisi DRH sesuai jadwal yang ditentukan, mereka dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

Prosedur Jika Peserta Mengundurkan Diri

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa jika ada peserta yang memilih untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos, mereka diwajibkan mengunggah surat pengunduran diri yang sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan