Segel Dibuka Sepihak, Hotel Parkside's Palembang Dilaporkan ke Polrestabes oleh Satpol PP
Satpol PP Palembang melaporkan pengelola Hotel Parkside's karena membuka segel tanpa izin. Foto: nanda/sumateraekspres.id--
PALEMBANG. SUMATERAEKSPRES.ID - Segel dirusak oleh Pengelola Hotel, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid PPUD Satpol PP) Kota Palembang B Ritonga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (3/1/2025) malam.
B Ritonga mengatakan kejadian bermula pada selasa (5/11/2024) sekitar pukul 09.00 wib, yang mana dirinya dan anggotanya melakukan penyegela salah satu hote di Jl Seroja, Kelurahan 20 ilir, kecamatan Ilir Timur I Palembang.
"Saat itu, kami lakukan penyegelan di Hotel Parkside's Palembang karena bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan resmi sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Selanjutnya, usai disegel, pada selasa (31/12/2024) hotel tersebut malah beroperasi kembali dan membuka segel yang dipasang oleh anggota.
BACA JUGA:Respon Kandidat Belum Maksimal, Dicopot Langsung Dibawa Satpol PP
BACA JUGA:Satpol PP Palembang Turunkan 145 Personel untuk Copoti APK Cakada
"Pelepasan segel tersebut tanpa sepengetauan dan izin dari kami, tiba tiba sudah dilepas dan mereka beroperasi kembali," tukasnya.
Atas perbuata tersebut, dirinya bersama anggota langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian terdekat.
"Saya harap terlapor bisa diproses da mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.
Laporan dari pihak Sat Pol PP ke Hotel Parkside's tersebut diterima Petugas piiket dengan pasal yang dimaksud 232 ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery mengatakan Laporan pihak Sat Pol PP sudah diterima oleh petugas SPKT. "Ya laporan korban akan di serahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.