https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyidik Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Sita Dokumen dan Lahan 617,98 Ha di Musi Banyuasin

Tim Penyidik Kejari Muba menyita dokumen dan lahan PT SMB terkait kasus dugaan korupsi perkebunan di Musi Banyuasin. Foto: nanda/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti di Kantor PT. SMB, Jalan Dr. M Isa Palembang Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang. 

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan terkait penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik pidsus Kejari Muba tersebut. 

"Penggeledahan dilaksanakan Rabu (12/3) lalu, masih terkait penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, " kata Vanny, Kamis (13/3/2025).

Vanny menjelaskan, Penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan surat perintah.

BACA JUGA:Alasan Kesehatan, Penahanan H Halim Dibantarkan ke RSUD Siti Fatimah

BACA JUGA:Sosok Haji Halim dan Gurita Bisnis sebagai Sumber Cuan, Mencatatkan Diri Jadi Orang Terkaya di Sumsel

"Untuk penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025," Jelas Vanny. 

Ia mengatakan penyidikan dipimpin Kasipidsus Kejari Muna sekitar pukul 10:00 WIB, dan telah dilakukan Penyitaan satu Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, satu Lembar Memo tulis tangan, satu Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya. 

Selain itu Tim Penyidik Kejari Muba dipimpin Kajari Muba, melakukan penyitaan tanah yang dikuasai PT SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

"Tanah yang disita seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB, " Katanya. 

BACA JUGA:Kasus Kms H Halim Seret Asisten 1 Muba, Kejari Muba Tahan H Yudi Herzandi

BACA JUGA:Oksigen H Halim Non-Stop, Ditempatkan di Ruang Kesehatan Rutan, Diawasi Petugas Medis

Penyitaan juga sudah sesuai prosedur berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025 terhadap 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait, Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan