Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerebek SPBU Kebun Sayur, Ungkap Penimbunan Solar Subsidi dan Tangkap Pelaku

Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap praktik penyimpangan solar subsidi di SPBU Kebun Sayur, Palembang. Dua tersangka dan barang bukti diamankan! Foto: kemas/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Kasus ini terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 23.301.34 yang ada di Jalan HM Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa (11/3/2025).
Dua orang tersangka yang melakukan pembelian Solar subsidi dengan menggunakan barcode palsu turut diamankan.
Keduanya merupakan kakak dan adik masing-masing bernama Jenis Iskandar dan Rizal Efendi.
Turut pula diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya dua unit mobil engkel yang nomor polisi (nopol) nya telah diganti dengan nopol palsu.
BACA JUGA:Operasi Penertiban Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Gagal, Diduga Dihalang-Halangi Oknum Aparat
Selain itu BB berupa 160 liter solar subsidi yang masih tersimpan di dalam tangki mobil yang telah di modifikasi, satu unit ponsel android, selang warna hijau sepanjang 200 meter.
Selain itu, saat dilakukan penggerbekan di tempat yang diduga sebagai lokasi penimbunan BBM subsidi di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin petugas hanya menemukan satu unit drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.
"Untuk pemilik gudang berinisial H masih kita buru, mereka sudah lebih kurang tiga bulan terakhir melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi ini," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK yang memimpin rilis kasus ini, Kamis (13/3/2025) siang.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.
Saat ini penyidik masih mendalami Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL, tanggal 11 Maret 2025;/ POLDA d. Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL, tanggal 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Giliran Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Terbakar di Palembang, setelah Tabrakan Penumpangnya Tewas
BACA JUGA:Heboh, Mobil Pick Up Diduga Angkut BBM Ilegal Terbakar di Simpang Poligon, Begini Kejadiannya