Miftha Nurjanah Dipukul Pacar di Jembatan Musi VI Akibat Cemburu, Begini Kronologisnya!
Korban Miftha Nurjanah melaporkan pacarnya ke polisi setelah mengalami penganiayaan karena diduga cemburu. Foto: nanda/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Diduga dibakar api cemburu usai membaca chat di HP kekasihnya, membuat MRH (23) tega melakuan penganiayaan kepada Miftha Nurjanah (19).
Atas kejadian tersebut, Korban Miftha melaporkan peristiwa penyiksaan yang ia alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (4/1/2025).
Kepada petugas, warga jalan Way Hitam Kecamatan IB I Palembang tersebut menjelaskan peristiwa penyiksaan yang dialaminya terjadi saat berada diatas jembatan Musi VI Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 14.00 wib.
"Saat itu kami pulang jalan pak, kemudian stop sejenak di atas jematan Musi VI, sebari santai santai," pungkasnya.
BACA JUGA:Insiden Penganiayaan di SPBU Taba Jemekeh, Karyawan Kroyok Konsumen Gara-Gara Tisu
Lalu, saat berada di atas Jembatan itulah, tiba tiba pacarnya (terlapor) meminjam Handphone korban, dan tak lama kemudian dikembalikan ke korban. "Diatas jembatan, HP saya sempat dipinjam pak," ujarnya.
Namun, diduga cemburu usai melihat chattingan di handphone korban, Terlapor tiba-tiba langsung marah-marah dan saat itu langsung memukuli korban dengan tangan kosong.
"Dia langsung marah-marah, kemudia memukul bagian mata saya pak, sampai lebam," singkatnya
Saya tidak terima diperlakukan seperti ini, karena itu saya laporkan kejadian ini pak, dan berharap terlapor bisa ditangkap.
"Tak terima saya ak, tangkap saja biar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," cetusnya.
BACA JUGA:Nafsu Sudah di Ubun-Ubun, Pemuda di OI Tega Aniaya Kekasih, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Ibu Rumah Tangga
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian matanya, dan Laporan tersebut diterima petugas SPKT, dengan pidana pengeroyokan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.