Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tak Ada KTP Pemilik Lama? Ini Jalan Resmi Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa Masalah

Tak punya KTP pemilik lama bukan lagi hambatan. Kini perpanjang STNK kendaraan bekas bisa dilakukan dengan aman dan legal lewat balik nama, tanpa biaya bea balik nama dan lebih praktis untuk ke depannya. Foto:Ilustrasi--

SUMATERAEKSPRES.ID - Mengurus administrasi kendaraan bekas masih menjadi tantangan bagi banyak pemilik mobil dan motor di Indonesia.

Salah satu kendala yang paling sering muncul adalah tidak dimilikinya KTP pemilik lama, dokumen yang selama ini dianggap mutlak untuk perpanjangan STNK maupun proses balik nama.

Kondisi ini kerap membuat pemilik kendaraan berada dalam posisi serba salah.

Kendaraan sudah sah dibeli, namun urusan administrasi justru terhambat hanya karena dokumen pemilik sebelumnya tak lagi bisa diakses.

Kabar baiknya, ada satu solusi resmi dan legal yang kini justru lebih menguntungkan: melakukan balik nama kendaraan.

BACA JUGA:BRI Bagikan Bantuan PIP Kemenag Rp1 Miliar untuk 1.500 Pelajar

BACA JUGA:Pemerintah Bedah 400 Ribu Rumah, Anggaran Perumahan Meningkat 2x Lipat

Balik Nama, Solusi Tuntas Tanpa Ketergantungan KTP Lama

Balik nama kendaraan menjadi langkah paling rasional bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin lepas dari ketergantungan pada dokumen pemilik sebelumnya.

Setelah proses ini selesai, seluruh data kendaraan—mulai dari STNK hingga BPKB—resmi tercatat atas nama pemilik baru.

Artinya, ke depan pemilik kendaraan dapat mengurus perpanjangan STNK, pembayaran pajak tahunan, hingga urusan administrasi lainnya tanpa harus meminjam atau mencari KTP pemilik lama.

Lebih dari sekadar praktis, balik nama juga memberi kepastian hukum serta meminimalkan risiko persoalan administrasi di masa mendatang, termasuk saat kendaraan akan dijual kembali.

BACA JUGA:KLH Hentikan Operasional 5 Tambang Diduga Pemicu Banjir Sumatera

BACA JUGA:Korban Jalan Rusak Terus Berjatuhan, Luka Ringan hingga Meregang Nyawa

Bea Balik Nama Dihapus, Berlaku Nasional

Daya tarik balik nama kini semakin kuat setelah pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan