Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tak Ada KTP Pemilik Lama? Ini Jalan Resmi Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa Masalah

Tak punya KTP pemilik lama bukan lagi hambatan. Kini perpanjang STNK kendaraan bekas bisa dilakukan dengan aman dan legal lewat balik nama, tanpa biaya bea balik nama dan lebih praktis untuk ke depannya. Foto:Ilustrasi--

Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus membayar biaya tambahan—bahkan di beberapa daerah mencapai sekitar 1 persen dari nilai kendaraan—kini beban tersebut telah dihapus sepenuhnya.

Kebijakan ini berlaku nasional, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau kendaraan baru. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

BACA JUGA:Korban Kecelakaan Jalan Rusak Bisa Gugat Pemerintah, Prof Febrian: Bisa Secara Pribadi atau Class Action

BACA JUGA:Ruas Tol Rengas-Pangkalan Balai Dibuka Gratis Dua Arah, Mulai Pukul 07.00-16.00 WIB

Syarat Balik Nama Kendaraan yang Perlu Disiapkan

Meski bebas bea balik nama, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan dokumen administrasi berikut:

1. Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli dan fotokopi (atas nama pemilik lama)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp10.000

2. Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK baru hasil proses balik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan
  • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

BACA JUGA:Jelang MDP Basketball League 2026, Blue Shark Siapkan Mental ‘Predator’

BACA JUGA:Pendaftaran Sumeks Musi Run Seri VI Closing 10 Januari, Hampir 2.000 Runner Sudah Daftar

Biaya yang Tetap Wajib Dibayarkan

Walau bea balik nama dihapus, ada beberapa biaya lain yang tetap menjadi kewajiban pemilik kendaraan:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, disesuaikan dengan jenis serta nilai kendaraan.

Jika ada tunggakan, denda tetap berlaku.

SWDKLLJ:

  • Mobil: Rp143.000
  • Motor: Rp35.000

Biaya penerbitan STNK:

  • Mobil: Rp200.000
  • Motor: Rp100.000

Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor):

  • Mobil: Rp100.000
  • Motor: Rp60.000

Biaya penerbitan BPKB:

  • Mobil: Rp375.000
  • Motor: Rp225.000

Biaya mutasi keluar daerah (jika berbeda wilayah):

  • Mobil: Rp250.000
  • Motor: Rp150.000

Balik Nama, Pilihan Aman untuk Masa Depan

Dengan regulasi terbaru ini, balik nama kendaraan bukan sekadar solusi bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP pemilik lama, melainkan langkah cerdas untuk kenyamanan jangka panjang.

BACA JUGA:Merawat “Cinta Pertama” Sepenuh Cinta

BACA JUGA:5 Pertolongan Pertama Bagi Pasien Serangan Jantung

Prosesnya kini lebih transparan, legal, dan tidak lagi dibebani biaya balik nama. Kendaraan pun sepenuhnya tercatat atas nama sendiri, tanpa risiko administrasi tersembunyi.

Jika masih ragu mengurus balik nama, sekarang adalah momentum yang tepat. Selain mempermudah perpanjangan STNK, Anda juga memastikan kendaraan benar-benar aman secara hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan