https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 untuk Eks Tenaga Honorer dan Non-ASN

Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa sebanyak 71.424 peserta dari 71.817 peserta dinyatakan lulus, dengan tingkat kelulusan mencapai 99,45%-Foto: IST-

Hal ini diperlukan agar posisi yang ditinggalkan dapat diisi oleh peserta dengan urutan berikutnya. Wawan juga mengingatkan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK akan dikenakan sanksi, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berturut-turut.

"Peserta yang lulus dan kemudian mengundurkan diri akan dikenakan sanksi dan dilarang melamar dalam pengadaan Pegawai ASN untuk dua tahun anggaran berikutnya," tegas Wawan.

Selain itu, Wawan mengingatkan bahwa kelulusan seleksi ini tidak dipungut biaya. Kemenag menegaskan bahwa kelulusan adalah hasil dari usaha dan kerja keras peserta.

Oleh karena itu, pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik itu oknum pegawai Kemenag maupun pihak lainnya, dapat dipastikan merupakan penipuan.

Poin Penting yang Harus Diperhatikan

Peserta yang lolos harus melengkapi berkas elektronik pada portal SSCASN dari 1 hingga 31 Januari 2025.

Pengunduran diri setelah lolos seleksi dapat dikenai sanksi larangan melamar dalam pengadaan ASN selama dua tahun.

Proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak ada pihak yang bisa menjanjikan kelulusan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan