Polisi Bekuk Sopir Pengedar Narkotika di Lahat, Amankan Sabu dan Ekstasi Siap Edar
Polres Lahat berhasil menangkap pengedar narkoba inisial TN dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Foto: polres lahat--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap seorang pengedar narkotika. Tersangkanya Tonisko alias TN (29), sopir warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat ditangkap saat sedang bertransaksi di pinggir jalan Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat.
"Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti sabu dan ekstasi," ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin, Senin (6/1).
Lanjutnya bahwa tersangka dan barang bukti diamankan, Senin (30/12) sekitar pukul 12.40 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika yang marak di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari: Satu paket sedang berisi serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto 3,44 gram, yang diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Prioritas Berantas Narkoba
BACA JUGA:Residivis Curanmor di Prabumulih Ditangkap, Ternyata Positif Narkoba Saat Diamankan Polisi
Satu paket sabu lainnya dengan berat brutto 2,43 gram, terbungkus plastik klip bening dan terbalut lakban hitam. 20 butir tablet warna kuning terbungkus plastik klip bening, yang diduga sebagai pil ekstasi dengan berat brutto 7,84 gram.
Satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, serta satu buah kunci merk KODAI yang juga ditemukan dalam penggeledahan.
" Barang bukti yang kami amankan juga cukup signifikan, yaitu sabu dan pil ekstasi yang siap edar. Kasusnya kita kembangkan guna menangkap bandar besarnya," katanya.
Tersangka dibawa ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
BACA JUGA: Dihambat Akses Masuk Hall DA Club 41 Palembang, Polda Sumsel Hanya Dapati Narkoba Tak Bertuan
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kegiatan ilegal ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.