Ada Tambahan 2 Bulan TPG, Berikut Guru yang Bakal Menerima
Pemerintah Tambahkan 2 Bulan Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Guru ASN pada 2025-Foto: sumateraekspres.id-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Republik Indonesia resmi memberikan tambahan dua bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Tambahan ini merupakan bagian dari skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Juga tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru yang telah tersertifikasi, sekaligus upaya memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan ASN.
BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Segera Dapat TPG dan Gaji 13, Segini Besarannya
BACA JUGA:CATAT, Inilah 3 Kategori Guru yang Berhak Menerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi
Tiga Kategori Guru yang Berhak Menerima Tambahan 2 Bulan TPG
Pemberian tambahan TPG setara dua bulan gaji ini hanya berlaku bagi guru ASN dalam tiga kategori tertentu:
1. Guru PNS Bersertifikasi
Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan telah mengantongi sertifikat pendidik berhak atas tambahan ini.
2. Guru P3K Bersertifikasi
Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang memiliki sertifikat pendidik juga berhak, dengan catatan telah menjalani masa kerja minimal tertentu.
BACA JUGA:TPG Guru Kode 13 Akan Segera Cair! Hal Ini Yang Perlu Dilakukan Agar Berubah jadi Kode 16
BACA JUGA:Segera Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek
Bagi yang belum mencapai satu tahun masa kerja, pembayaran dilakukan secara proporsional.
