Ada Tambahan 2 Bulan TPG, Berikut Guru yang Bakal Menerima
Pemerintah Tambahkan 2 Bulan Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Guru ASN pada 2025-Foto: sumateraekspres.id-
3. Guru ASN Lain yang Memenuhi Syarat Administratif
Guru yang masuk kategori ini wajib memenuhi sejumlah kriteria, yakni memiliki sertifikat pendidik, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta menjalani beban kerja mengajar sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Komponen Tambahan Tunjangan
Komponen pembayaran tambahan dua bulan TPG meliputi berbagai elemen penghasilan, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan seperti TPG atau Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Skema Pencairan Tambahan TPG
Pemerintah membagi pencairan tambahan TPG ini dalam dua tahap:
- Satu bulan TPG disalurkan dalam bentuk THR, umumnya dibayarkan menjelang hari raya besar keagamaan.
- Satu bulan TPG lainnya dibayarkan bersamaan dengan Gaji ke-13 yang direncanakan cair pada bulan Juni 2025.
Secara khusus, guru bersertifikasi akan menerima dua kali pencairan pada Juni 2025, yakni:
- Pembayaran TPG triwulan kedua.
- Penerimaan Gaji ke-13, termasuk tambahan TPG.
Peningkatan Kesejahteraan dan Motivasi
Kebijakan penambahan dua bulan TPG ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap kompetensi guru ASN.
BACA JUGA:Bank BSI Berikan Pinjaman Khusus Bagi Guru yang Sudah Mendapatkan Serdik, Ini Simulasi Angsurannya
Tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan motivasi dan kualitas pendidikan nasional.
Dengan langkah ini, diharapkan para pendidik memiliki semangat yang lebih tinggi dalam menjalankan tugas-tugas profesional di bidang pendidikan.
