https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK Ditetapkan, Ini Besarannya

Ilustrasi THR PNS dan PPPK--

SUMATERAEKSPRES.ID – Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK 2025 selalu ditunggu-tunggu karena hanya tinggal menanti beberapa bulan lagi.

Menyambut datangnya bulan Ramadan pada Februari-Maret 2025, para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Pencairan THR ini menjadi perhatian utama bagi para guru, terutama yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan

BACA JUGA:Perbedaan THR yang Diterima PNS dan PPPK Pada 2025, Kapan Jadwal Cairnya?

Pencairan THR PNS dan PPPK

Pemerintah memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk guru, akan mendapatkan THR.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan penghargaan bagi ASN atas kerja keras mereka dalam memberikan pelayanan publik.

Untuk tahun 2025, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu mengacu aturan yang sudah keluar sejak beberapa tahunm sebelumnya. 

Komponen THR PNS dan PPPK

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK ditentukan oleh beberapa komponen utama yang dihitung sebagai berikut:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan