https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Regulasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025

Pemerintah telah menetapkan regulasi baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi bagi tenaga pendidik yang mulai berlaku pada 2025.-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah menetapkan regulasi baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi bagi tenaga pendidik yang mulai berlaku pada 2025.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan memastikan distribusi tunjangan sertifikasi berjalan dengan bai.

Kebijakan tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk persyaratan administrasi yang lebih ketat dan mekanisme pembayaran yang diperbarui.

Regulasi ini diharapkan dapat mendukung kualitas pendidikan melalui insentif yang lebih efektif bagi guru bersertifikasi.

BACA JUGA:Perbedaan Nilai TPG PNS, PPPK dan Honorer, Kemendikdasmen Bakal Bagikan ke1,9 Juta Guru di Indonesia

BACA JUGA:1.527.727 Guru PNS dan PPPK Dapat TPG Tahun ini, Cek Yuk Besaran Masing-Masing Golongan!

Salah satu poin utama dalam aturan baru adalah dihapusnya kewajiban mengajar 24 jam per minggu.

Sebagai gantinya, guru diwajibkan untuk membimbing siswa sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.

Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.

Fokus pada Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Regulasi baru ini menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru dan pengakuan terhadap profesionalisme mereka.

Pemerintah telah mengalokasikan 25 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk mendukung pencairan tunjangan sertifikasi.

Ini merupakan alokasi terbesar dalam sejarah Indonesia untuk sektor pendidikan.

Tunjangan sertifikasi merupakan insentif bagi guru yang telah lulus proses sertifikasi, sebagai pengakuan atas kompetensi mereka dalam pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian.

Dalam regulasi baru, guru lebih fleksibel dalam melaksanakan tugasnya, baik melalui pengajaran maupun pembimbingan siswa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan