https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bawaslu-KPU Sumsel Siap Dampingi Bawaslu-KPU Kabupaten/Kota Sidang Gugatan PHPU di MK

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sembilan KPU-Bawaslu kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel), akan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 11 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Bawaslu Sumsel dan KPU Sumsel, siap mendampingi 9 Bawaslu-KPU jajarannya itu bersidang di MK.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan SPd, menegaskan Bawaslu Sumsel dan jajarannya telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar dalam memberikan keterangan di MK.

Keterangan yang akan mereka sampaikan di sidang MK, disusun berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota. “Keterangan ini disesuaikan dengan pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa tersebut,” ujar Kurniawan, kemarin.

Kata Kurniawan, proses ini dilakukan secara teliti. Untuk memastikan bahwa semua data dan informasi yang akan disampaikan di MK, sesuai dengan fakta di lapangan. Bahan keterangan yang disiapkan oleh Bawaslu kabupaten/kota selaku termohon, mencakup hasil pengawasan selama proses pemilu. 

BACA JUGA:Banyak Kekurangan Khususnya SDM, KPU Evaluasi Kinerja 2024

BACA JUGA:KPU OKU Terima Surat Panggilan Sidang MK, Gugatan Tim YPN Yess

“Kami di Bawaslu Provinsi, mendampingi dan memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur. Sehingga keterangan yang diberikan, dapat menjadi acuan yang valid dalam proses hukum di MK,” tegasnya.

Kurniawan juga menegaskan pentingnya netralitas dan objektivitas, dalam menyampaikan keterangan di MK. Bawaslu memiliki tanggungjawab besar untuk memastikan setiap keterangan yang diberikan, didasarkan hasil pengawasan yang transparan dan akuntabel. Tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami menjunjung tinggi prinsip netralitas. Keterangan yang disampaikan murni berdasarkan data pengawasan yang kami lakukan. Tidak ada ruang untuk manipulasi atau keberpihakan. Hal ini kami tekankan, agar proses penyelesaian sengketa di MK berjalan dengan adil,” tegasnya lagi.

Untuk itu, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan semua pihak. Termasuk para pengawas di tingkat desa dan kelurahan. “Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan, dan tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya.

BACA JUGA:Komisioner KPUD Sumsel Pastikan Penetapan Calon Terpilih MLM 2025 Paling Lambat Kamis Depan

BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bersih, Sekretariat KPU Pagaralam Gelar Jumat Bersih

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya SSos MSi, juga menyebut pihaknya siap mendampingi KPU kabupaten dan kota yang menjadi termohon dalam gugatan PHPU di MK. “Kami sejauh ini sudah menyiapkan seluruh jawaban pemohonan gugatan,” sampainya, sore kemarin.

Sehingga pada pelaksanaan sidangnya nanti di MK, pihaknya dan KPU kabupaten/kota telah siap. “Dan hari ini (Selasa, 7/1), kami juga melakukan konsolidasi dengan KPU RI. Pada intinya kami siap,” ucap Andika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan