Kasus Perusakan Batas Tanah, Yoga Try Jadi DPO Polrestabes Palembang dan Kini Diburu Polisi
Yoga Try resmi jadi DPO Polrestabes Palembang atas kasus perusakan batas tanah beton panel. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap M Yoga Try Satya (26).
Pria yang terakhir beralamat di Jalan Prof Dr Supomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning ini dilaporkan oleh salah satu pengusaha terkemuka di Palembang Robby Hartono alias Afad. Atas dugaan telah melakukan tindak pengerusakan batas tanah yang terbuat dari beton panel diatas sebidang tanah yang berlokasi ddi Jl. Perjuangan, Kel. Sukamaju, Kec. Sako, Palembang.
Ikhwal ditetapkannya Yoga Try dalam DPO Polrestabes Palembang per-12 Desember 2024 ini sebagaimana tertuangan dalam penerbitan surat DPO Nomor : DPO/268/XII/2024/Satreskrim Polrestabes Palembang yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,SH,SIK,MIK.
BACA JUGA:6 Terduga Pelaku Pengrusakan Polsek Pangkalan Lampam Masih Diperiksa, Polisi Janjikan Tindakan Tegas
"Kami berterimakasih sekaligus memohon kepada jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang atas penetapan DPO. Sekaligus berharap penyidik bertindak profesional mencari dan memproses hukum terlapor yang sudah merugikan klien kami," imbuh tim kuasa hukum Afad, Adv. h Alex Noven,SH,MH didampingi Adv.H Dede Mutha Alex,SH dan Adv. Amrullah,SH kemarin (7/1/2024).
Menurut Dede, kasus ini sendiri dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada 21 Juli 2024 silam.
Terlapor menyuruh sejumlah tukang bangunan merusak batas tanah milik Afat yanh terbuat dari beton panel. Padahal, sebelumnya batas tanah tersebut telah diukur ulang sebanyak empat kali oleh petugas Kantor ATR/BPN Kota dan sudah mendapatkan persetujuan.
"Dalih terlapor yang merusak batas tanah karena mengklaim batas tanah tersebut salah lalu batas tanah tersebut digeser berdasarkan versi dia. Termasuk merobohkan hingga mengambil batas tanah yang terbuat dari beton panel yang sebelumnya sudah dipasang oleh klien kami," ungkap Alex.
BACA JUGA:Minta Usut, Kasus Pengrusakan Sekretariat Pemuda Pancasila di Bayung Lencir Belum Terungkap
BACA JUGA:HDCU Tegaskan Relawan Tidak Terprovokasi Pasca Pengrusakan Baleho, Ini Kata Jubir HDCU!
Sebetulnya, dalam kasus ini, terlapor merupakan ahli waris dari pemilik tanah yang berdampingan dengan lokasi tanah milik Afad yakni almarhum MA Gani Mahasim.
Dalam kasus ini pula, penyidik juga telah menetapkan Yoga Try sebagai tersangka.
Selain itu, Yoga Tri melalui tim kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Palembang Klas IA Khusus dan persidanhannua tengah berjalan.