Catat! Inilah Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, Patuhi Agar Bisa Cair Tahun 2025 ini
Pastikan data di Dapodik selalu valid agar tunjangan sertifikasi guru Anda cair tepat waktu tahun ini! Foto: dok sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi langkah pertama bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mendistribusikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Tunjangan ini ditujukan baik kepada guru dengan status Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun Non-ASN, namun tidak semua guru berhak menerimanya.
Ada sejumlah kriteria yang ditentukan oleh pemerintah untuk kelayakan penerimaan tunjangan ini.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, guru yang memenuhi syarat diwajibkan memperbarui data mereka secara berkala di Dapodik.
BACA JUGA:Kemenag Targetkan Sertifikasi Guru melalui PPG Dalam Jabatan Selesai pada 2026
BACA JUGA:Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Telah Disahkan, ASN Wajib Penuhi Kriteria Ini
Keakuratan data menjadi sangat penting, karena kesalahan atau kelalaian dalam pengisian dapat menghambat pencairan tunjangan.
Data yang harus diperbarui meliputi nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Setiap guru bertanggung jawab untuk memeriksa dan memastikan keabsahan informasi tersebut.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Lulus PPG Tidak Full, Ini Potongan dan Simulasi Perhitungan yang Diterima
Proses Validasi dan Sinkronisasi Data
Data yang diunggah ke Dapodik akan diselaraskan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memvalidasi data guru berdasarkan pedoman teknis yang berlaku.
Proses validasi ini dilakukan sesuai jadwal triwulanan, yaitu: