https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemprov Sumsel Tawarkan Insentif Pajak, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di 2025

Pj. Gubernur Sumatera Sumsel Elen Setiadi tegaskan Pemprov Sumsel terapkan opsen pajak kendaraan dengan diskon besar, memastikan tarif pajak tetap seperti tahun 2024. Foto: agustina/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan di 2025, meski pelaksanaan opsen pajak tetap dilaksanakan, tapi dibarengi dengan pemberian insentif atau diskon. 

Pj. Gubernur Sumtera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi mengatakan, terkait pelaksanaan pajak opsen sesuai ketentuan berdasarkan perundang-undangan, hari ini pada tanggal 6 Januari dan berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025 berdasarkan 

penetapkan keputusan  Gubernur Nomor 5 tahun 2025 mengenai keringanan atau insentif terhadap pajak opsen. 

"Jadi intinya keputusan ini adalah pelaksanaan pajak opsen tetap berjalan dan kita memberikan diskon sehingga pajak yang dibayar oleh masyarakat untuk pajak kendaraan itu sama dengan 2024. artinya masyarakat tidak ada kenaikan, tapi pelaksanaan pajak opsennya sesuai aturan undang-undang kita jalankan," sampainya, Senin (6/1). 

BACA JUGA:Target PAD Meroket karena Opsen Pajak

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Elen menjelaskan,  10% atas dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan keringanan 10% untuk pengenaan PKB, kendaraan bermotor, kepemilikan pribadi atau badan. Kemudian 40% pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor, angkutan umum orang, angkutan karyawan, angkutan sekolah,

ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah, dan  25% atas dasar pengenaan BPNKB. 

"Dari simulasi kita dan keringanan ini, yang dibayar oleh masyarakat,

yang dibayar oleh pelaku usaha itu tidak ada kenaikan sama sekali di tahun ini. Nah ini tentu kita paketkan juga dengan perda kita yang sudah kita tetapkan tahun 2023,

ini mengenai untuk pembebasan biaya BPNKB yang kedua dan bebas biaya pajak progresif yang ini sudah kita atur di perda nomor 3 tahun 2023. Maka yang mau beli kendaraan motor, mobil, motor silahkan beli tidak ada kenaikan harga pajak," jelasnya.

Langkah yang dilakukan ini, kata Elen memang untuk mneyesuaikan kondisi perekonomian, dimana  usaha masih mendapatkan tantangan biaya yang masih cukup tinggi, oleh karena itu sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, Pak Mendagri, bahwa daerah sesuai dengan keundangan masing-masing untuk diberikan keringanan sesuai dengan koridor yang ada.

BACA JUGA:Pajak Daerah Sumsel Over Target, Tembus Rp4,74 Triliun Lebih, 107,29 Persen dari Target

BACA JUGA:Pajak Alat Berat Mulai Dipungut, Tahun Depan di Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan