https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Belitang Komering Mandiri: Kecamatan Baru Usulan Bupati OKU Timur dengan Infrastruktur Pendukung Lengkap

Kecamatan Belitang Komering Mandiri diusulkan Bupati OKU Timur H Lanosij sebagai upaya percepatan pembangunan dan pemerataan wilayah. Foto: kholid/sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM atas nama Pemerintah Kabupaten OKU Timur mengusulkan pembentukan kecamatan baru di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kecamatan baru tersebut diberi nama Kecamatan Belitang Komering Mandiri. Lokasinya di antara Kecamatan Semendawai Barat, Madang Suku I, dan Semendawai Suku III. 

Pembentukan kecamatan baru ini dimasukan dalam usulan rencana peraturan daerah (Raperda), yang dibacakan Bupati OKU Timur pada Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kabupaten OKU Timur masa sidang II tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin 6 Januari 2025. 

"Jadi tahap awal kita ajukan perda dulu, sebagai syarat administrasi. Nanti jika disetujui maka akan ada peraturan bupati (perbub)," kata Bupati Enos saat sesi wawancara, Senin 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Logo dan Tema HUT OKU Timur ke-21 Ajak Masyarakat Bersatu dan Berkarya, Ini Maknanya!

BACA JUGA:53 Personel Polres OKU Timur Naik Pangkat, Kapolres Kevin Dorong Jadi Penyemangat dalam Bertugas

Dikatakan Bupati, secara infrastruktur seperti jalan pendukung sudah ada. Dan kecamatan baru ini meliputi sekitar 8 sampai 9 desa. Dan komplek Kota Terpadu Mandiri termasuk di dalam kecamatan baru ini.

"Raperda mengenai pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri ini dalam rangka percepatan pengembangan dan pembangunan pusat Kota Terpadu Mandiri, sebagai daerah pertumbuhan baru," kata Bupati. 

Ini juga, lanjutnya, sekaligus sebagai upaya menyerap dan merialiasikan berbagai aspirasi masyarakat, meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan. 

"Makanya perlu dibentuk Kecamatan Belitang Komering Mandiri," katanya. 

Seperti diketahui pemerintah Kabupaten OKU Timur juga mengusulkan sejumlah raperda dalam rapat paripurna tersebut. Total ada 5 Raperda. 

Selaian soal kecamatan baru, juga ada Raperda mengenai perubahan atas peraturan daerah OKU Timur nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

BACA JUGA:Ulah Kades Sidodadi OKU Timur, Amarah Berujung Amputasi Kaki Marbot Masjid, Ini Keterangan Kapolres

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK OKU Timur 2024, 76 Formasi Tenaga Kesehatan Tidak Terisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan