OTT OKU: Dari 8 Orang yang Dibawa, KPK Tahan 6 Orang, Ini Rinciannya

OTT OKU: Dari 8 Orang yang Dibawa, KPK Tahan 6 Orang, Ini Rinciannya-Foto: X KPK-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (16/3/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa salah satu tersangka utama adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU berinisial NOP.
Selain itu, tiga anggota DPRD OKU, yakni FJ, MFR, dan UM, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya dari kalangan pejabat pemerintahan, dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, berinisial MXZ dan ASS.
BACA JUGA:OTT KPK di OKU! Uang Rp2,6 Miliar Disita
BACA JUGA:Pemkab Lahat Tinjau Pengembangan Wisata Ribang Kemambang untuk Peningkatan PAD
Penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU pada Sabtu (15/3/2025).
Dari total delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut, enam di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua lainnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk FJ, MFR, UM, serta NOP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR OKU,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Pernyataan Gubernur Sumsel H Herman Deru Terkait OTT KPK di OKU
Langkah Hukum dan Penahanan
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka.
Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK C1 dan Gedung Merah Putih.